SINTANG, Wartajurnalis.com — Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, S. Sos, M. Si menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Aston Hotel & Convention Center Pontianak pada Rabu, (7/4/2021).
Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan di Pontianak tersebut mengambil tema Realisasi Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Barat. Hadir juga dalam Focus Group Disscussion (FGD) tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar), Rospita Vici Paulyn (Ketua), Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Herry (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), Muhammad Darussalam (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se Kalimantan Barat serta narasumber.
Dalam diskusi tersebut, Komisi Informasi Kalimantan Barat memaparkan dan menjelaskan 85 pertanyaan untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat. Dan dari 85 pertanyaan tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH turut menanggapi beberapa indikator yang disampaikan Komisi Informasi Kalimantan Barat untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat.
Bupati Sintang menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sangat mendukung keterbukaan informasi. apa yang sudah di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung keterbukaan informasi juga sudah sesuai jalurnya. “Terkait media massa, kami Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan media massa karena media massa merupakan pilar ketiga demokrasi. Media massa dan Pemkab Sintang saling membutuhkan untuk tumbuh. Kami ingin selalu membina media massa. Keragaman pemilik juga sudah kita perhatikan, independensi media massa. Media massa di Sintang dan Kalbar sudah baik dan sangat independen. Media peradilan dalam hal keterbukaan informasi sudah baik, kami pernah bersengketa dalam hal informasi ini, kami kalah. Jadi menurut saya sudah sesuai jalur lah yang terjadi saat ini. Kami sangat infomatif dan terbuka. Di sintang juga sudah ada aplikasi untuk mengetahui informasi apa saja,” tambah Bupati Sintang
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) melakukan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penyusunan IKIP merupakan Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.
IKIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas serta pencegahan potensi terjadinya korupsi. Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa urgensi pelaksanaan IKIP adalah untuk memotret tiga kewajiban generik negara: yaitu Kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).
Penyusunan IKIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep yang telah dijelaskan dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu: mengurai konsep Keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli, menurunkan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan elemen-elemen pokok itu dalam 3 variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner (sub-sub indicator).
“Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik, serta unsur pelaku usaha dan unsur masyarakat sebagai pengguna informasi publik,” kata Vici.
Vici menjelaskan bahwa informan ahli akan diminta untuk mengisi kuesioner survei IKIP tahun 2021 yang berisi 85 pertanyaan menyangkut sejumlah indikator pada lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Dengan demikian, indeks keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia.(sr)