Jhoni : Beribadah Tak Khusyu, Bau Menyengat dan Banyak Lalat

KOTA DEPOK — Sesuai dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Makna dari sila kedua Pancasila adalah keadilan, yakni setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hal apapun. Seperti, dengan keberadaan penampungan sampah di depan rumah ibadah di wilayah Gereja betapa bau bahkan bertaburan lalat.

“Jadi, dianggap keberadaan tempat penampungan sampah Unit Pembuangan Sampah (UPS) yang berada depan gereja di Jalan Sadewa Raya Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat tersebut tidak layak. Karena, sangat bau dan banyak lalat hijau besar,” ujar tokoh muda Pers Depok Jhoni Kelmanutu, kepada sejumlah pewarta, Selasa (11/1/2022), usai menggelar Natal bersama wartawan kristiani se-Kota Depok.

Ia menyebutkan, bahwa dengan keberadaannya penampungan sampah di depan Gereja Jawa tersebut, diantaranya, Gereja Katolik dan Gereja Methodis Getsemani sudah tidak layak lagi bahkan telah menggangu beribadah khususnya untuk umat Nasrani.

“Jadi, saat kami sedang melakukan ibadah Natal saja tercium bau yang tak sedap, dan terlihat lalat-lalat besar menempel di bunga pohon Natal di dalam gereja bahkan membuat terganggu tak khusyu dalam beribadah,” ucap Jhoni.

Jhoni mengingatkan, bahwa di dalam Visi dan Misi Walikota Idris Imam kan menjadikan Depok Sebagai Kota Religius. ” Untuk itu, pihaknya mohon agar Walikota Depok segera memindahkan penampungan sampah tersebut, agar tidak lagi menggangu,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Natal Kristiani Kota Depok, John Eros Hutapea membenarkan, bahwa dalam Visi dan Misi Walikota Idris Imam kan menjadikan Depok Sebagai Kota Religius. Maka, pihaknya betharap Walikota, DPRD dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), agar segera mencari solusi atas permasalahan yang di hadapi jemaat di Gereja tersebut.

“Bahkan sebelumnya, kita panitia Natal Warni 2021 telah meminta Anggota DPRD Wiwin dari PDIP agar memberitahukan dan meminta DKLH agar memindahkan segera penampungan sampah yang sudah tak layak di Jalan Sadewa tersebut termasuk memberitahukan ke Sekda,” tandasnya. FALDI