Imang Merasa Tertipu Mafia Tanah, Polisi Didesak Usut Kasus Pembayaran Cek Kosong Dihadapan Notaris

KOTA DEPOK — Sesuai dengan surat laporan polisi, LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021. Hal ini terkait dengan proses transaksi pembelian tanahnya dibayar dengan cek kosong dihadapan Notaris dan pelaku FF yang sudah dilaporkan ke Mapolrestro Depok, Jawa Barat.

“Benar, saya merasa ditipu oleh seorang pembeli tanah FF di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” ujar Imang Halim, Selasa (11/1/2022), di Kantor PWI Kota Depok, Jawa Barat.

Ia menceritakan, bahwa kasus ini berawal dari transaksi dua bidang tanah di Kelurahan Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp1 miliar. Atas transaksi tersebut ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp300 juta, serta sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.

“Namun, saya tidak curiga saat menerima cek dari FF di kantor notaris di Jalan Cinere Raya Depok, lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya,” ucap Imang.

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan kesepakatan, uang tanda jadi sebesar Rp300 juta bakal hangus kalau transaksi batal dilaksanakan. Persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan FF, sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris padahal uang Rp700 juta yang ada di cek, belum bisa dicairkan.

“Bahkan, pihak bank saat itu sudah menghubungi FF. Namun, ketika dihubungi, FF meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair. Hingga Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibanya. Maka, saya curiga, telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok,” jelas Imang.

Menurutnya, bahwa dirinya merasa ditipu dan menjadi korban mafia tanah. Karena, SHM tanah miliknya telah dibalik nama di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan, dan selanjutnya, saya melaporkan FF atas dugaan tindak pidana penipuan ke Mapolrestro Depok.

“Artinya, hingga saat ini, kasus yang ditangani Polrestro Depok telah sampai proses penyelidikan tahap ketiga. Upaya mediasi juga sempat dilakukan kepolisian dan terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan saya memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran. Selanjutnya, sertifikat di titip di Polrestro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke saya,” tutur Imang.

Imang juga menambahkan, bahwa hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya. “Jadi, selaku pihak yang dirugikan, saya hanya bisa meminta keadilan dan menuntut hak serta meminta aparat penyidik kepolisian Polrestro Depok untuk serius dan profesional dalam menjalankan prosedur penegakan hukum. Jangan sampai ada dugaan juga ikutan terlibat dalam permainan para mafia tanah,” imbuhnya. FALDI