Sintang, 21 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini menandai perolehan opini WTP ke-13 secara berturut-turut, sebuah rekor yang menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pencapaian prestisius ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Bapak Florensius Ronny, yang mewakili Bupati Sintang dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Kantor DPRD Sintang.
Wakil Bupati Florensius Ronny menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Lebih dari itu, opini WTP ini juga terwujud berkat kerja sama dan komitmen yang sangat baik antara Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Sintang, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Prestasi yang diraih ini merupakan wujud nyata dari sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.
“Semoga kerjasama dan kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dapat selalu berjalan secara sinergis dan konstruktif untuk meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” kata Wakil Bupati Florensius Ronny.
Selain itu, Wakil Bupati Sintang menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sintang dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sintang.
Florensius Ronny selanjutnya mengajak semua pihak untuk terus bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta memberikan pelayanan terbaik agar prestasi yang telah dicapai tidak hanya berdampak positif bagi pemerintah daerah, tetapi juga secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
“Pencapaian prestasi ini harus kita jaga dan pertahankan, bahkan harus ditingkatkan kualitasnya. Karena walaupun dalam pengelolaan keuangan daerah telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun kita juga menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” tambah Florensius
Ronny, menunjukkan sikap evaluatif dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan sesuai amanat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Landasan hukum ini memperkuat legitimasi dan akuntabilitas dari laporan keuangan yang telah disampaikan.(Red)







