Kota Depok — Permudah layanan pemakaman umum khususnya untuk masyarakat Depok. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, yang dikelola oleh Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum, telah membuat website yakni, Website Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum).
“Benar, pihaknya telah memiliki Website Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum). Kerena, pelayanan pemakaman merupakan salah satu tugas kami dan warga Kota Depok saat ini sudah bisa memanfaatkan layanan melalui Simakmum Kota Depok,” ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pemakaman Umum Ikhda Safitri Wulansari, Senin (16/10/2023).
Ia menyebutkan, bahwa Simakmum Kota Depok itu, merupakan salah satu inovasi berbasis eletronik atau digital. “Melalui Website ini, diharapkan dapat menjadi solusi kepada masyarakat, dalam memberikan pelayanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat,” ucap Dadan.
Dijelaskannyanya, bahwa aplikasi Simakmum Kota Depok ini merupakan aplikasi berbasis website, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses dengan mesin pencarian google, tanpa harus mendownload aplikasi melalui playstore.
Adapun fitur yang dirancang meliputi, beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, form pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp (WA).
“Web Simakmum terdapat berbagai pelayanan, di antaranya perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah lalu info Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan makam,” jelas Dadan.
Dadan menambahkan, bahwa warga Kota Depok juga dapat menghubungi layanan melalui sambungan telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.
“Jadi, dengan pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum tersebut, dapat lebih optimal dengan menggunakan suatu sistem berbasis elektronik atau digital ini. Kedepannya menjadi harapan masyarakat dalam kecepatan mengakses informasi mengenai pemakaman dan kemudahan dalam proses pemakaman, bisa terwujud,” pungkasnya.
NOVLI /FALDI