Kasus Konfirmasi Covid-19 Meningkat, Sanksi Akan Diterapkan

SINTANG-Wartajurnalis.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Koordinasi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 30 Maret 2021. Rakor yang dihadiri oleh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang tersebut dilakukan setelah terjadinya peningkatan sebaran dan jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Sintang.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Mawardi HD menjelaskan sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020 pihaknya melakukan penegakan hukum dan disiplin di tempat umum dan tempat usaha bersama TNI, Polri, kami sudah melakukan tindakan terhadap perorangan yang tidak menggunakan masker sebanyak 2. 081 orang yang kami berikan sanksi sosial dan ditegur.

“Tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 246 orang juga kami berikan sanksi. Tidak menjaga jarak di cafe sebanyak 226 orang pengunjung dan karyawan. Untuk tempat usaha, ada 8 toko yang diberikan teguran lisan, diberikan surat peringatan pertama sebanyak 15 toko, dan 1 warung kopi kami berikan sanksi penutupan sementara selama 7 hari,” terang Mawardi HD

“masalah yang kami hadapi, kita belum menerapkan sanksi denda karena belum ada petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme pemungutan dan penyetoran. Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga jarak dan menggunakan masker masih rendah. Serta masyarakat mulai jenuh dengan pembatasan. Selama ini suah 94 rekomendasi yang sudah dikeluarkan, 17 diantaranya kami lakukan monitoring ke lokasi kegiatan,” terang Mawardi HD.

Hj. Munawaroh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menjelaskan ada banyak permohonan dari sekolah yang menginginkan ada tatap muka. “namun, kami tahan dulu sesuai edaran Bupati Sintang. Sampai situasi memungkinkan untuk tatap muka. Kami masih menunggu untuk adanya edaran Bupati Sintang soal pelaksanaan ibadah saat bulan suci ramadhan dan pandemi covid-19. Umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa dan sholat taraweh. Kami menunggu edaran itu,” terang Hj. Munawaroh.

Kepala Bagian Operasional Polres Sintang Kompol Zulfikar menyampaikan masih adanya tempat usaha yang buka hingga larut malam saran kami dari Polres Sintang agar ada SOP pemulsaran jenazah terkonfirmasi covid-19, perlu lokasi pemakaman khusus covid-19, perlu teguran administrasi yang tegas hingga penutupan tempat usaha. “Pembuatan rekomendasi kegiatan masyarakat agar lebih selektif dan kemudian diawasi, masih perlu sosialisasi penanganan covid-19, dan masih adanya resepsi pernikahan dan kegiatan lain yang tidak menjalankan protokol kesehatan,” terang Kompol Zulfikar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J menyarankan agar segera menyiapkan dan memfungsikan gedung Diklat BKPSDM. RIM Rusunawa sudah mulai penuh, maka Gedung Diklat BKPSDM menjadi pilihan yang tepat. “Saya setuju kalau ada pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk di warung kopi. Mari kita tegakan aturan itu sehingga kita tidak diremehkan. Soal pemakaman, untuk di Pemakaman Katolik di Jerora Satu sudah disiapkan lokasi khusus, hanya tenaga khusus banyak tidak mau. Kami minta langsung dari RSUD AM Djoen Sintang saja yang memakamkan jenazah yang terkonfirmasi covid-19,” terang Yustinus J.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat mengharapkan agar selalu ada skenario penanganan jika RSUD dan RIM Rusunawa penuh oleh pasien covid-19. “misalnya dengan memfungsikan Gadung Diklat. Isolasi mandiri di rumah ini memiliki banyak kelemahan, karena kurang pengawasan dan kesadaran pribadi orang tersebut dan keluarganya. Saya juga melihat pentingnya pencegahan yang optimal di 2020,” terang Syarief Yasser Arafat.(*)