KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar rapat paripurna tentang pengesahan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra, Kamis (30/09/2021), di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Jadi, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok berubah. Hal itu, dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 akibat Covid-19 dan capaian realisasi yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program serta jenis belanja.
“Semoga dengan adanya perubahan tahun anggaran 2021 ini dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran dan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Depok baik dalam jangka pendek atau pun menengah,” ujar Putra.
Sementara itu Yuni Indriany, selaku anggota Banggar DPRD Kota Depok mengungkapjan, bahwa pihanya setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot). “Maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan. Di antaranya, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa untuk pos pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan setelah perubahan sebesar Rp3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260.
Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan setelah perubahan sebesar Rp 3.779.348.982.160 atau naik sebesar Rp 210.652.070.980
“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan setelah perubahan sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” jelas Yuni.
Yuni juga menyebutkan, bahwa terdapat juga catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19. Terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
“Untuk itu, perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan,” ucapnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Depok mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Dan selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
FALDI