Laksanakan PERMENHUB, BP2TL Adakan Diklat Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya

Pontianak – BP2TL melaksanakan Diklat Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Pelabuhan (IMDG CODE) sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomer PM 16 tahun 2021 di Hotel Orchadz Gajah Mada Pontianak selama 4 hari, kegiatan ini diinisiasi oleh INSA Cabang Pontianak dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Capten Mozes Imanuel Karaeng dan dihadiri oleh Ketua INSA Cabang Pontianak, Dinas Perhubungan dan para peserta.

Ini diklat penanganan dan pengangkutan barang yang berbahaya yang dilaksanakan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) terkait persyaratan untuk penanganan dan pengangkutan barang berbahaya harus ada sertifikat sesuai aturan Permen nomer PM 16 tahun 2021, salah satu persyaratan harus sertifikasi yang menangani barang berbahaya di pelabuhan dan di kapal. Kata Mozez usai membuka kegiatan tersebut, Selasa (6/12)

Mozez I. Karaeng sangat apresiasi dan menilai baik apa yang dilaksanakan. Dijelaskannya bahwa barang berbahaya ini ada 8 kriteria, mudah terbakar, dapat meledak.

Kepala KSOP Pontianak berharap dengan dilaksanakan kegiatan diklat tersebut, penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan jadi lebih baik, sehingga tidak terjadi bahaya akibat barang-barang berbahaya tersebut karena ditangani oleh orang-orang yang profesional.

Sekretaris Indonesian National Shipowners Association (INSA) Cabang Pontianak, Slamet menyampaikan bahwa INSA dan Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sebagai usaha yang bergerak di jasa pada pelabuhan dengan adanya regulasi permen perhubungan nomer PM 16 tahun 2021 harus mengikuti aturan tersebut. Maka kita laksanakan Diklat ini selama 4 hari di Pontianak agar lebih efisien dan efektif dibanding kita harus mengikuti di Jakarta. Katanya.

Menurutnya Diklat ini sangat penting karena untuk penanganan dan pengangkutan barang berbahaya seperti apa sesuai aturan Permen Perhubungan.

Adapun peserta Diklat tersebut adalah anggota INSA, APBMI, Tersus, BPJK, ISA. Khusus diklat saat ini barang berbahaya yang barang cair. Sementara yang barang berbahaya padat akan dilaksanakan tahun depan. Jelasnya. (kun)