KOTA DEPOK — Karena dinilai masih dalam situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengambil kebijakan kembali untuk memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) sampai Desember 2020.
“Benar, jadi dari kebijakan Pemkot tersebut kami perpanjang lagi, hingga 31 Desember 2020. Karena, masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, Rabu (7/10/2020), di Balaikota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa sebelumnya BKD juga telah memberlakukan keringanan penghapusan pajak sejak April hingga akhir Juni lalu. Karena, kebijakan tersebut diperpanjang hingga September dan saat ini diperpanjang kembali hingga 31 Desember 2020.
Jadi, pihaknya sudah menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi,” tutur Nina.
Dia menjelaskan, bahwa sanksi administrasi tersebut yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi, untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
Artinya, dengan kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang fasilitas pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB Kota Depok. Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan, jelas Nina.
Nina juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
Untuk itu, mari kita manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda, imbuh mantan Kasat Pol PP Kota Depok itu.
SAID