Peringati Bebasnya 6 Peladang, DAD Prov.Kalbar Laksanakan Diskusi dan Refleksi

PONTIANAK – Wartajurnalis.com. Dalam rangka memperingati 1 tahun putusan bebasnya 6 peladang pada 9 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Sintang, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat. Rabu (9/3/2021) melaksanakan Diskusi dan Refleksi. Kegiatan di laksanakan di Rumah Betang Jln. Soetoyo Pontianak.

Diundang dalam kesempatan tersebut 40 organisasi Sayap DAD Provinsi Kalimantan Barat dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam wawancaranya Ketua DAD Provinsi Kalbar Jakius Sinyor menjelaskan bawah kedepannya tgl 9 Maret akan ditetapkan sebagai hari Peladang Nasional,

“Secara aklamasi kami sepakat akan menetapkan tanggal 9 Maret sebagai hari Peladang Nasional bahkan internasional, ini masih rancangan dan akan kita sampaikan saat musyawarah adat Dayak Nasional yang rencananya dilaksanakan di Kaltim.” Jelasnya.

Di tempat yang sama Sekjen MADN (Majelis Adat Dayak Nasional) Yakobus Kumis menjelaskan bahwa masyarakat Dayak sudah berladang turun-temurun berladang dengan kearifan lokalnya. Tidak pernah terjadi kebakaran yang menjalar kemana-mana dan keluar dari lahannya.

Yakobus berharap pemerintah bertindak adil terhadap masyarakat adat dengan menetapkan Undang-undang perlindungan masyarakat Adat, “Tetapi itu susah sekali, baik itu di DPR RI maupun di DPRD Provinsi Kalbar.” Tegasnya.

“Di DPRD Provinsi Kalbar sudah dua periode bahkan sudah masuk periode ke tiga, padahal kami sudah mengajukan belasan tahun yang lalu tentang Raperda perlindungan dan pengakuan masyarakat Adat yang di dalamnya juga ada tentang perladangan, tapi sampai hari ini tidak bisa kuorum.” Jelas Yakobus.

Yakobus berharap pemerintah bisa memberi solusi kalau memang membakar dilarang, “Kalau membakar dilarang, berilah solusinya.” Harapnya.(kun)