Perkara Pemukulan Wartawan di SPBU Sungai Kakap, Hakim Diminta Objektif

MEMPAWAH, WARTAJURNALIS.COM-Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana dugaan perampasan dan tindak kekerasan yang di alami Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar yang dilakukan FL, karyawan SPBU di Kecamatan Sungai Kakap, pada Kamis 29 September 2022.

Sejak sidang dimulai dalam agenda pemeriksaan dan keterangan para saksi berjalan sedikit alot karena para pihak saling mempertahankan argumen masing-masing.

Jaksa maupun hakim beberapa kali menegur tersangka FL, yang dinilai kurang sopan dalam bersikap di dalam ruangan sidang.

Suheri Nasrul, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI) Kalimantan Barat kepada sejumlah wartawan meminta kepada Jaksa dan Hakim yang menangani Perkara ini sebelum melakukan tuntutan dan Putusan terhadap tersangka FL, dapat “melirik” Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasalnya, kata Suhery, pada saat korban mengalami tindakan kekerasan di SPBU, korban sedang menjalani tugasnya sebagai jurnalis.

“Cakupan serta isi dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 sudah cukup jelas, selain mengatur hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, juga mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pihak yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan suatu peristiwa serta kejadian. Setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.

Sementara itu Ismail Djayusman, sebagai pihak korban tindakan kekerasan dari tersangka, berharap kepada majelis hakim untuk menerapkan pasal-pasal pidana sesuai porsi dalam perkara ini.

Ismail Djayusman, menyesalkan pernyataan majelis hakim bahwa seseorang tidak boleh mengambil dokumentasi menggunakan handphone di SPBU.

Ismail, justru mempertanyakan sekarang ini orang mengisi BBM di SPBU ada menggunakan barcode. “Jadi sebenarnya kita menggunakan aturan yang mana,” kesalnya.

Selanjutnya, papar Ismail, pada saat dirinya mengambil dokumentasi dalam rangka peliputan, terdapat pengantri minyak di SPBU Sungai Kakap juga menggunakan handphone, yang jaraknya lebih dekat di tempat pengisian BBM.

“Terlepas dari tugas sebagai wartawan, saya sebagai warga negara butuh keadilan. Sudah jelas saya disini sebagai korban dengan bukti lengkap dibawa ke persidangan. Tentunya majelis hakim mesti objektif dalam memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya. (Wn)


Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.