SINTANG-Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi, didampingi kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budiharto mengikuti video konferensi melalui aplikasi zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah, KPU, dan Bawaslu, membahas terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang, pada Selasa 2 Juni 2020.
Dalam video konferensinya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, mengatakan bahwa tujuan vicon ini dilaksanakan bertujuan untuk mengecek pendanaan pilkada tahun 2020, “jadi tujuan terkait penundaan tahapan pilkada sekaligus juga pendanaan pilkada, kita cek semuanya, apa saja tahapan teknis pelaksanaan pilkada”, katanya
Dirjen Keuangan Daerah menegaskan bahwa pendanaan untuk pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan covid-19, “sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain, didalam itu juga ditegaska bahwa hibak bukam merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk pilkada itu dari APBD disiapkan”, tegasnya.
masih kata Dirjen Keuangan Daerah, menjelaskan tanggal dan bulan pelaksanaan Pilkada tahun 2020, “untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik ith Gubernur, Kabupaten/Kota itu sudah kita sepakati bersama DPR, KPU, BAWASLU bahwa pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu”, ujarnya
kemudian, Deputi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Purwoto Ruslan menjelaskan tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020, “pengaktifan kembali 15 Juni 2020, syarat dukungan paslon perseorangan 24 Juni-19 Agustus 2020, Verifiasi Faktual 24 Juni-9 Juli 2020, Pengumuman Pendaftran, Penelitian, Penetapan Paslon 1 September – 23 September 2020, Kampanye 26 September-5 Desember 2020 (71 hari), Pemungutan Suara 9 Desember 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 8-26 Desember 2020”, jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Deputi KPU RI juga menyampaikan prosedur kampanye yang tetap pada protokol kesehatan covid-19, “jadi selama kampanye harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan dengan lancar sesuai instruksi pemerintah dengan mempersiapkan SOP Protokol Pencegahan Penyebaran dan meminimalisir penularan Covid-19, kemudian juga tidak ada kontak fisik, dengan masa waktu tahapan kampanye yang dipersingkat”, tambahnya.
Masih kata Purworto Ruslan, menejelaskan jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai badan penyelenggara pilkada 2020, “Provinsi ada 9, 261 Kabupaten/Kota, dengan jumlah TPS Sebanyak 251.838 TPS, dengan jumlah pemilih sekitar 105.584.845”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menanggapi hasil vicon menjelaskan bahwa Pemda Sintang tetap konsisten tidak merevisi terkait pendanaan Pilkada 2020, “jadi sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pilkada yang sudah direncanakan semula, kita tidak perlu merevisi pendanaan pilkada 2020, pilkada tetap diselenggarakan dan anggarannya tersedia”, ucap Joni Sianturi