PPDB Mulai Akhir Juni dan Awal Juli 2021, dan Persyaratannya

PPDB Mulai Akhir Juni dan Awal Juli 2021, dan Persyaratannya

KOTA DEPOK — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin menerangkan, bahwa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimulai pada akhir Juni dan awal Juli 2021, secara dalam jaringan (daring) atau online melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.

“Jadi, pendafataran terdebut terbagi menjadi empat jalur yakni, jalur zonasi sebesar 50 persen dan afirmasi 15 persen, dengan rincian siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen. Selanjutnya, ada jalur prestasi sebesar 30 persen. Sementata, untuk yang akademik 20 persen dan nonakademik 10 persen. Kemudian, jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen,” ujar Thamrin, Sabtu (22/5/2021).

Dia menjelaskan, bahwa jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28 – 30 Juni, dan jalur prestasi 1 – 2 Juli. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yaitu 5 Juli. Sementara,
untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id .

Selanjutnya, bahwa yang perlu di ingat ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan pada umumnya. Untuk jalur prestasi akademik, salah satunya syaratnya wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sedangkan, untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelas Thamrin.

Thamrin menambahkan, untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Kemudian, untuk jalur anak tidak mampu, diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

“Jadi petryaratannya, dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” pungkasnya. FALDI