Program TMMD Bersinergitas dengan Kejari Depok, Guna Percepatan Pembangunan Kegiatan Non Fisik

KOTA DEPOK — Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yakni, salah satu bukti TNI, guna membantu pemerintah percepatan pembangunan termasuk kegiatan non fisik. Seperti, TMMD ke-112 Tahun 2021 ini, Kodim 0508/Depok bersinergitas dengan Kejaksaan Negeri Depok, dengan mengusung tema Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 20 peserta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hadir sebagai pemateri Kepala Kejari Depok, diwakili
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, S.H didampingi Alfa Dera, S.H. dan Faisal Anwar, S.H, pada Kamis (7/10/2021), di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

“Jadi, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan acara tanya jawab dengan warga yang menjadi peserta terkait dengan permasalahan hukum yang dialami atau diketahui warga,” ujar Andi Rio.

Ia juga menyebutkan, bahwa Alfa Dera selaku Jaksa dari Seksi Intelijen memaparkan juga kewenangan Jaksa yang selama ini dianggap identik selaku Penuntut Umum namun perlu diketahui bahwa Jaksa juga memiliki kewenangan lain, antaranya peningkatan pemahaman hukum masyarakat yang sejalan dengan kegiatan Non Fisik TMMD ke-112 Tahun 2021 yang dilaksanakan pihak TNI, yang mana output dari kegiatan ini.

“Jadi, diharapkan dari masyarakat dapat memahami apa itu Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta terkait dengan Perlindungan Anak sehingga dengan meningkatnya Pemahaman hukum masyarakat maka upaya pencegahan atau preventif dapat optimal,” ucap Andi Rio.

Andi Rio juga menamvahkan, bahwa untuk struktur Kejaksaan sendiri saat ini telah ada struktur baru yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer yang ada di beberapa Kejaksaan Tinggi se Indonesia, sebagaimana Arahan pimpinan kami jaksa diminta untuk bersama-sama bersinergi dengan seluruh instansi dan stakeholder dalam membangun negeri serta melakukan upaya pemulihan ekonomi dimasa pandemi ini.

“Artinya, dengan peningkatan pemahaman hukum ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari masalah hukum. Maka hal ini juga diharapkan dapat menjadi pendukung dalam pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya. FALDI