KOTA DEPOK — Dalam rangka memperingati HPN 2021, Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok menggelar Diskusi Publik bertemakan Peran Wartawan Dalam Mensukseskan RPJMD 2021-2026 Kota Depok serta menghadirkan Ahli Pers Kamsul Hasan, Kepala Diskominfo Kota Depok Sidik Mulyono dan moderator Pendiri Sekber Wartawan Kota Depok Herry Budiman, Jumat (26/2/21), di Gedung Balai Rakyat Depok Jaya, Jawa Barat.
Dalam diskusi publik tersebut, Ahli Pers Kamsul Hasan memaparkan, bahwa terkait dengan verifikasi faktual perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers. Maka, patuhi dulu perintah UU yakni, membuat badan hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 1 angka 2.
“Artinya, jangan melihat persyaratan verifikasi faktual sangat berat, lalu pesimis tidak membuat badan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa suatu media tetap mendapat perlindungan hukum walaupun belum terverifikasi dewan pers asalkan sudah memenuhi syarat pada UU Pers.
“Jadi, selain badan hukum, yang sangat penting dilakukan teman-teman pengelola pers UMKM adalah menegakkan disiplin kerja jurnalistik dengan memperhatikan hukum, etik dan berbagai pedoman,” tutur Kamsul.
Kamsul menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memberikan ruang kepada warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Maka, untuk memanfaatkan peluang ayat (1) harus patuhi ayat(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,” tandasnya. FALDI