Sepakat KONI dan Kejari Depok Lakukan MoU

KOTA DEPOK — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok, Herry Suprianto membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Depok. MoU tersebut, dalam penanganan bidang hukum, khususnya saat pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke-14 tahun 2022 yang akan datang.

“Jadi, hal itu dilakukan bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara KONI Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,” ujar Herry, Kamis (9/9/2021).

Ia menjelaskan, bahwa penandatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dengan KONI Provinsi Jawa Barat pada Senin 19 Juli 2021 lalu.

“Artinya, melalui kerjasama ini kami berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Depok dapat memberikan pedoman dan petunjuk untuk masalah hukum sebagaimana fungsinya dan tentang penyelesaian masalah. Khususnya saat penyelenggaraan Porprov Jabar XIV/2022 nanti,” jelas Herry.

Sementara itu Sri Kuncoro, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Depok menerangkan, bahwa setelah penandatanganan kesepatakan bersama ini, KONI Kota Depok dapat melakukan komunikasi, kolaborasi. “Seperti, di bidang perdata tata usaha dan negara, serta akan memberikan dukungan dan pendampingan kepada KONI Kota Depok di bidang yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Sri Kuncoro juga mengingatkan, bahwa pendampingan yang dimaksud disini adalah dalam konteks kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, supaya kemudian anggaran-anggaran tersebut dapat betul-betul digunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bagkan, ini bukan hanya penandatangan secara tertulis saja, semoga bisa menjadi mitra bersinergi bersama di bidang olahraga prestasi. Sehingga kegiatan olahraga prestasi di wilayah Kota Depok dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan dan hukum yang ada,” imbuhnya.

Diketahui dalam isi dari penandatanganan kerjasama ini adalah KONI Kota Depok dapat meminta bantuan jasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Depok antaranya: Pertama, Kegiatan Bantuan Hukum, Kedua Kegiatan Kegiatan Pertimbangan Hukum, Ketiga, Tindakan Hukum Lain, dan Keempat Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak. FALDI