SINTANG-dikonfirmasi media www.wartajurnalis.com Rabu, 6 November 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami, mengatakan pihaknya bersama pihak Dinas Perhubungan, Pol PP,TNI,Polri serta Stakeholder terkait sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan.
Adapun kawasan yang dilakukan penertiban yakni jalur Lintas Melawi, Baning serta jalan Oevang Oeray, yang mana menurut Sutami sebelumnya pihaknya sudah menyurati pasangan calon sesuai dengan aturan KPU, setelah itu baru kita lakukan penelusuran dan penertiban APK yang masih terpasang tidak sesuai dengan aturan tersebut,ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, aktif memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung adil dan transparan, serta tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dengan pemasangan APK yang melanggar ketentuan,ulas Sutami.
Menurut Sutami, pemasangan APK merupakan bagian dari kampanye yang diatur secara ketat oleh Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dapat merugikan calon peserta Pemilu, baik dari segi waktu, biaya, maupun reputasi. Oleh karena itu, Bawaslu Sintang terus memantau dan mengawasi pemasangan APK di seluruh daerah di Kabupaten Sintang untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Sutami menjelaskan bahwa setiap calon peserta Pilkada serentak memiliki hak untuk memasang APK guna memperkenalkan diri kepada masyarakat. Namun, menurutnya, pemasangan APK harus mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti ukuran, lokasi, dan waktu pemasangan. Misalnya, APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum yang mengganggu kenyamanan warga, seperti di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan. Selain itu, pemasangan APK harus memperhatikan ketertiban dan tidak boleh menutupi atau merusak fasilitas publik.
Sutami juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan partai politik terkait aturan pemasangan APK. Di Sintang, Bawaslu telah melakukan sosialisasi Kepada peserta Pilkada Serentak 2024 serta pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa setiap APK yang dipasang sesuai dengan pedoman yang ada. Ia berharap, dengan kesadaran bersama, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran yang merusak integritas proses demokrasi,bebernya.(Masius)


WWW.WARTAJURNALIS.COM