Terkait Enam Raperda, Fraksi Sampaikan Pandangannya di Sidang Paripurna DPRD Depok

KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (1/4/2022). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil ketua DPRD Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri, di ruang sidang DPRD Depok, Jabar.

Seluruh Fraksi DPRD, menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diantaranya, 1 Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. 3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok. 4. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. 6. Raperda tentang Perlindungan Pohon.

Sementara Moh Hafid Nasir, selaku Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), bahwa pihaknya menyambut baik 6 Raperda ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Walikota pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa konsideran utama pengajuan 6 Raperda ini berkaitan dengan konsekuensi peraturan perundang-undangan di atas yang menuntut adanya penyesuaian dan atau mengamanatkan penjabaran lebih lanjut pada regulasi di tingkat perda.

Hafid juga menjelaskan, bahwa hal ini tentunya merupakan keniscayaan dalam penataan regulasi daerah yang lebih sesuai tatanan hukum yang berlaku secara nasional. Kemudian juga diperlukan regulasi lain terkait berbagai kebutuhan di daerah.

Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 96 tahun 2018, serta UU Nomor 23 tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bahwa tidak diperlukan lagi pengaturan adminduk di tingkat daerah. Semua mengacu pada aturan adminduk di tingkat nasional lewat elektronik KTP. Kebijakan ini tentu dapat dipahami bersama. Bahwa negara termasuk pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik,” tandas Politis PKS Depok itu.

Ditempat yang sama, dari Fraksi Gerindra, Mohamad HB, didampingi Hamzah menyampaikan mengenai rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta Depok (perseroda). PDAM sebagai perusahaan daerah berkewajiban memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

“Artinya, mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Fraksi Gerindra juga menyoroti sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kemudian, tambah Hamzah Fraksi Gerindra juga menyoroti surat yang disampaikan oleh Walikota Depok kepada Sekretariat mencantumkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” tandas Politisi Gerindra Depok itu.

Sedengkan dari Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan oleh Ikravany Hilman, bahwa terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi menyampaikan, pentingnya tahapan proses pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan sejak pekerjaan konstruksi masuk pada tahapan perencanaan.

“Jadi, dalam pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi, pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan standar waktu dan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2017 memiliki 4 kKewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pementaatan A Jasa Konstruksi,” ujar Ikravany.

Ikravany menetangkan, bahwa sebagaimana hal itu pekerjaan konstruksi masuk pada tahapan perencanaan. Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi, pengawasan moneter, pengawasan standar fisik, dan pengawasan standar waktu dan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2017, yang memiliki 4 kewenangan yaitu, “penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi,” papar politisi PDI Perjuangan Kota Depok itu.

Selanjutnya Ketua Fraksi Partai Golkar, Juanah Sarmili dan Sekretarisnya Nurhasim, menyampaikan padangan umum terhadap masing-masing Raperda tersebut, tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Tahun 2024.

“Artinya, Fraksi Pertai Golkar berharap kiranya hal tersebut menjadi jalan keluar terbaik bagi KPU Kota Depok dalam menyusun rencana anggaran dana Pilwakot Tahun 2024, yang akan datang agar tidak terjadi pengurangan rangkaian kegiatan tahapan demi tahapan yang akan dilaksanakan sampai dengan 2 tahun kedepannya dan perlu kejelasan pula terhadap dana murni yang diberikan kepada KPU Kota Depok diluar Dana Cadangan yang akan di Perdakan ini,” imbuhnya.

Terahir Edi Sitorus dari Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan menyampaikan padangan umum mengenai Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Dalam Bentuk Barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), pihaknya menegadkan, bahwa dengan insiden kejadian beberapa waktu lalu (jatuhnya alat Crane) dalam hal pembangunan rehabilitasi gedung sarana penunjang PDAM PT. Tirta Asasta, jangan sampai terjadi atau terulang kembali sehingga menimbulkan Impact persepsi Negatif di mata masyarakat.

“Jadi, insiden kejadian beberapa waktu lalu (jatuhnya alat Crane) dalam hal pembangunan rehabilitasi gedung sarana penunjang PDAM PT. Tirta Asasta, jangan sampai terjadi atau terulang sehingga menimbulkan Impact persepsi Negatif di mata masyarakat,” tandasnya. FALDI