Thamrin Menyebutkan Tak Ada Aturan Mewajibkan Siswi Berjilbab

KOTA DEPOK — Pemerintah resmi telah keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), terkait larangan sekolah negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewajibkan seragam beratribut agama. SKB tersebut disahkannya oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2), secara daring.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengungkapkan, bahwa untuk di Kota Depok tidak ada peraturan tertulis untuk mewajibkan siswi berjilbab. Selain itu juga, tidak ada imbauan terkait wajib penggunaan jilbab di sekolah.

Artinya, imbauanpun juga tidak ada. Jadi, semua siswi bebas memilih menggunakan busana muslim atau tidak asalkan sesuai dengan aturan seragam sekolah yang telah ditetapkan model dan warnanya sama berlaku secara nasional baik jenjang SD, SMP dan SMA, ujar Thamrin, Jum’at (5/2/2021).

Thamrin menjelaskan, bahwa untuk penggunaan tata cara, jenis, warna dan model pakaian seragam SD, SMP dan SMA/SMK, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Bahkan diatur juga dengan
Pakaian seragam sekolah terdiri dari, pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan dan pakaian seragam khas sekolah. Warna pakaian seragam nasional untuk kemeja putih, celana/rok warna merah hati, SMP kemeja putih, celana/rok warna biru tua dan SMA/SMK kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

Jadi, dengan pakaian seragam khas hijab diperbolehkan tapi sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Maka, kami tegaskan di Kota Depok tidak di wajibkan siswi untuk berjilbab. Apalagi, untuk siswa yang beragama non muslim, tandasnya.

FALDI