Tim Satgas Trade Polri Siap Perangi Tindak Pidana Robot Tranding di Indonesia

Tim Satgas Trade Polri Siap Perangi Tindak Pidana Robot Tranding di Indonesia
WARTAJURNALIS.COM, JAKARTA Untuk mengantisipai dan pencegahan pidana setiap adanya tindakan yang dilakukan ‘Robot Trading’ semakin marak, bahkan banyak memakan korban masyarakat di Indonesia. Maka, Rabu (23/11/2022), Bareskrim Polri bersama Bappebti dan OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Deklarasi Tim Terpadu Penanganan Perdagangan Robot Tindak Pidana di Bareskrim Polri.
“Jadi, diadakannya giat Focus Group Discussion (FGD) ini, berdiskusi dan Sosialisasi, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para penyidik ​​dalam menangani masalah yang berkaitan dengan ‘Robot Trading,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ma’mun.
Ia menyebutkan, terkait dengan itu kita kerjasama dengan BAPEPTI dan Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk juga sosialisasi Peraturan Bappeti yang terbaru yaitu penasehat berbasis teknologi. “Selanjutnya, peraturan nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka,” ucap Ma’mun.
Menurutnya, bahwa acara ini juga sekaligus membentuk tim satgas terpadu penanganan robot trading dengan nama Trade’s Cops yang nantinya akan beroperasi di Bareskrim Polri. Sementara dengan 3 komponen dari OJK, Bappeti, dan Bereskrim. Tiga komponen itu mungkin akan berkembang, mungkin kita akan gandeng Menkoinfo mungkin saat ini masih tiga tim terkait itu yang berjalan.
Jadi kedepannya, kita akan lebih keras memerangi kegiatan yang berhubungan dengan Robot Trading karena akan membuat banyak korbannya yang sangat masif, kerugiannya besar dan sangat masif, dan kita tidak lagi menjadi korban di Indonesia. tutur Ma’mun
Ma’mun menambahkan, untuk tindakan preventif masih terus kita lakukan, kita masih kerjasama dengan Baharkam Polri dengan namanya Korbinmas masih tetap melakukan sosialisasi tentang Investment Float atau Illegal Investment yang salah satunya kejahatan Robot Trading.
“Jadi, dari jumlah kasus terkait Robot Trading sampai menjelang akhir tahun 2022 ini, jumlahnya cukup banyak sekali dan yang kasus besar sudah dilakukan atau ditangani. Kemudian, terkait regulasi yang ada di Indonesia bisa mengakomodir dan bisa melindungi masyarakat dari adanya kejahatan yang berkedok Robot Trading tadi. Agar kedepannya tidak ada lagi korban dan pentingnya sosialisasi serta literasi masyarakat perlu ditingkatkan lagi,” imbuhnya.
Sebagai diketahui, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Deklarasi Tim Terpadu Penanganan Perdagangan Robot Tindak Pidana tersebut, juga hadir diantaranya ; 1. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen. Pol. Helmy Santika, SH, SIK, M.Si., 2. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, 3. Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun, 4. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing
5. Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Bappepti Kemendag -RI, Aldison, SH. (MUL/FALDI)