PONTIANAK, wartajurnalis.com — Upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat peladang tradisional di Wilayah Kalimantan Barat, Pemprov Kalbar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembukaan Lahan Perladangan berbasis kearifan lokal, untuk dibahas di DPRD Provinsi Kalbar.
Dalam Rapat paripurna DPRD provinsi Kalbar 24/5/2021, agenda, penyampaian pemandangan UMUM fraksi fraksi terhadap RAPERDA Pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, semua Fraksi merespon positif terkait Raperda tersebut.
Sekda Kalbar Lesandry dalam wawancaranya selepas menyampaikan Jawaban Gubernur Kalbar dalam Sidang Pleno DPRD Provinsi Kalbar 27/5/2021, menjelaskan bahwa RAPERDA ini diajukan untuk dibahas di DPRD Provinsi Kalbar merupakan upaya memperkuat jaminan hukum bagi para peladang tradisional,
“Raperda Pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal ini upaya memberikan rasa aman bagi peladang tradisional. Kemarenkan hanya PERGUB saja, sekarang kita tingkatkan lebih kuat lagi jaminan hukumnya. Jadi, tujuan nya untuk memperkuat,” Jelasnya.
Menurut Sekda, Gubernur Sutarmidji sudah berupaya melindungi masyarakat petani tradisional, yang pertama dengan Pergub no 103 thn 2020 dan upaya sekarang dengan RAPERDA Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan lokal, sekarang sedang dibahas di DPRD Provinsi Kalbar.
Tanggapan Gubernur Kalbar yang dibacakan Sekda Kalbar Lesandry dalam Sidang Pleno DPRD Provinsi Kalbar 27/5/2021, agenda Jawaban Gubernur terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar menjelaskan bahwa, Pemprov Kalbar mengapresiasi atas respon positif Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar yang mendukung agar RAPERDA Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal ini dapat segera berproses dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. (kun)