Wagub Kalbar Sampaikan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016

Wagub Kalbar Sampaikan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016

PONTIANAK, Wartajurnalis.com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H menyampaikan Pendapat akhir Gubernur Kalbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Masa Persidangan II (kedua) DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balai Rungsari DPRD Kalbar, Jl. A.Yani Pontianak, Kamis (22/4/2021).

Wagub Kalbar mengatakan, keputusan yang ditetapkan pada hari ini, sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah.

“Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut, telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek,” ujar H. Ria Norsan.

Dikatakannya, pembahasan rancangan Perda Provinsi Kalbar tentang Perubahan kedua atas Perda No 8 Tahun 2016 yang telah dilakukan, merupakan proses dan tahapan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas, disertai dengan pertimbangan karakteristik wilayah, potensi daerah, serta luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah.

“Oleh sebab itu, beberapa perangkat daerah yang dilakukan perubahan maupun penyesuaian yang telah disetujui diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat, aksesibilitas, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” harap Wagub Kalbar.

Dirinya juga mengatakan, bahwa kesepakatan yang dihasilkan merupakan hasil kerja yang optimal yang telah dilakukan oleh anggota Pansus bersama-sama Tim Eksekutif. Perbedaan pendapat dan pandangan dalam proses pembahasan Rancangan Perda, hendaknya dapat disikapi secara arif dan bijaksana.

“Khusus kepada saudara-saudara yang terlibat dalam Pansus Perangkat Daerah, Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kerena telah melakukan pembahasan secara serius bersama Tim Eksekutif dengan penuh rasa tanggung jawab guna menciptakan perangkat daerah yang baik, tidak hanya tepat fungsi dan tepat ukuran, tetapi juga efesien dan efektif serta produktif guna membantu tugas Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah,” ujarnya.(kun)