KAPUAS HULU – Selasa 20 Januari 2026, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M., secara resmi membuka Rapat Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) milik PT Kalimantan Agro Prima dan PT Kalimantan Agro Permata. Kegiatan ini bertempat di Aula BPD Kalbar Cabang Putussibau. Rapat penilaian ini dihadiri oleh tim penilai dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis terkait, akademisi, serta perwakilan perusahaan.
Rapat penilaian tersebut dilaksanakan dalam rangka menilai kelayakan dokumen lingkungan hidup sebagai bagian dari proses perizinan dan pengawasan kegiatan usaha perkebunan. PT Kalimantan Agro Prima memiliki wilayah rencana usaha yang mencakup Kecamatan Seberuang, Semitau, Suhaid, dan Selimbau, sementara PT Kalimantan Agro Permata berlokasi di Kecamatan Putussibau Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu menegaskan bahwa penilaian ANDAL serta RKL-RPL merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha dan investasi yang masuk ke Kabupaten Kapuas Hulu tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat lokal.
Ia juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan, baik pihak perusahaan, tim teknis, maupun instansi terkait, melakukan penilaian secara objektif, transparan, dan profesional. Menurutnya, dokumen ANDAL dan RKL-RPL harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas dan terukur.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial, termasuk pengelolaan kawasan, perlindungan sumber daya alam, serta upaya pencegahan dan penanggulangan dampak negatif akibat kegiatan usaha.
Harapan masyarakat melalui rapat penilaian ini, seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







