Wakil Bupati Sintang Sambut Baik Usulan Legislatif untuk Legalisasi Pekan Gawai Dayak Melalui Peraturan Daerah/Bupati

banner 468x60

Sintang, 21 Juli 2025 – Wakil Bupati Sintang, Bapak Florensius Ronny, menyambut positif usulan dari seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang terkait penetapan hari Pekan Gawai Dayak melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan landasan hukum yang kuat.

“Tadi ada delapan fraksi, jika saya tidak salah mencatat, yang mengusulkan adanya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah berkenaan dengan penetapan hari Pekan Gawai Dayak di Kabupaten Sintang,” kata Florensius Ronny dalam keterangan pers di Kantor DPRD Kabupaten Sintang.

Menurut Ronny, dengan adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, Pekan Gawai Dayak akan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Oleh karena itu, Ronny berpandangan bahwa usulan yang disampaikan oleh DPRD Sintang merupakan langkah yang baik dan patut diapresiasi.

“Saya pikir ini usulan yang baik, pandangan umum yang baik, karena kita tahu sendiri bahwa Pekan Gawai Dayak ini juga sedikit banyak mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah,” tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang itu. “Ketika ada Perbup atau Perda, maka akan lebih baik secara landasan hukum terhadap penggunaan anggaran itu sendiri, sehingga lebih akuntabel dan transparan.”

Penyampaian usulan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati ini disampaikan oleh berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Sintang dalam sesi pandangan umum dan usulan pada hari Senin, 21 Juli 2025. Ide ini secara spesifik diajukan oleh Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, dan Fraksi Bangsa Sejahtera.

Berikut adalah poin-poin penting dari usulan Partai:

  • Fraksi NasDem (Rudy Andryas): Menyarankan Pemerintah Daerah untuk menetapkan hari Pekan Gawai Dayak sebagai agenda rutin pemerintah daerah yang terlegitimasi.
  • Fraksi PDI Perjuangan (Jimi Manopo): Meminta agar Pekan Gawai Dayak, yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, dapat diatur dalam sebuah Peraturan Daerah khusus guna memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat.
  • Fraksi Gerindra (Juni): Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menetapkan jadwal bulan dan tanggal pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang setiap tahun. Fraksi ini juga berharap Pemerintah Daerah memasukkan alokasi anggaran khusus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sintang.
  • Fraksi Hanura (Nikodemus): Menyarankan agar ke depannya pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang dapat ditetapkan melalui sebuah regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Peraturan Bupati, terkait hari dan tanggal pelaksanaan kegiatan. Hal ini diharapkan menjadikan PGD sebagai agenda rutin tahunan yang memiliki kepastian hukum.
  • Fraksi Golkar (Zeno Zefri Wahyu): Menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penetapan hari, tanggal, dan bulan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menjadikan Pekan Gawai Dayak sebagai agenda resmi setiap tahunnya.
  • Fraksi Bangsa Sejahtera (Edi Hartono): Menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar membuat Perda tentang penetapan hari dan tanggal Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang.

Seluruh usulan ini menunjukkan konsensus di kalangan legislatif untuk memperkuat dasar hukum dan keberlanjutan Pekan Gawai Dayak sebagai salah satu agenda budaya penting di Kabupaten Sintang.(red)

Pos terkait

banner 468x60