SINTANG-Bertempat di Pendopo Bupati Sintang Kamis, 3 Juli 2025 diadakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sintang Dengan Kejaksaan Negeri Sintang Tentang Pemulihan Keuangan Dan Aset, Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, Asisten, Pimpinan OPD yang ada di Kabupaten Sintang tampak hadir dalam acara tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni dalam sambutannya mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini guna Memberikan pertimbangan hukum pertama terkait dengan pendapat hukum kedua pendampingan hukum ketiga audit hukum atau legal audit kemudian juga memberikan bantuan terkait tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
Mekanisme yang akan ditempuh diajukan oleh pihak pertama yaitu Pemerintah daerah Kabupaten Sintang ke Pihak Kejaksaan sebagai pihak kedua yang akan mentelaah dan mengkaji kemudian memberikan jawaban secara tertulis, apakah bisa dilakukan pendampingan, karena ini menjadi dasar Bupati untuk memberikan surat kuasa secara khusus apabila diperlukan, sementara untuk pembiayaan ini karena ditindaklanjuti oleh OPD maka menjadi tanggung jawab masing-masing OPD,ujarnya.
Menurut Herkulanus Roni, saat ini ada beberapa OPD yang sudah siap terkait dengan aset-aset Pemerintah Daerah yang tentunya kami sangat perlu berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan, ketentuan lain-lain dalam rangka pelaksanaan naksah kerjasama ini masing-masing OPD dengan diketahui oleh Bupati Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, S.H., M.H.mengatakan, Penandatangan Nota Kesepakatan ini Tentang Penanganan Masalah Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, pihaknya berterimakasih atas terlaksananya kegiatan penandatanganan serta kepercayaan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas fungsi semua pihak, dalam penyelesaian permasalahan hokum baik dalam Perkara Perdana Dan Tata Usaha Negara yang dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sitang.
Kejaksaan Negeri Sintang dapat memberikan bantuan hukum,yang nanti akan dapat untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sintang berdasarkaan kuasa dari Pemerintah Kabupaten Sintang bak sebagai tergugat maupun penggugat. Berdasarakan Peraturan Kejaksaan No 7 Tahun 2021 diatur tahapan-tahapan, bisa berupa bantuan hukum maupun pertimbangan hukum,jelasnya.(Masius)







