PONTIANAK-wartajurnalis.com – Tim Direktorat Penindakan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan cukai Kalbar (Kanwil DJBC Kalbagbar) dan pangkalan sarana operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) melalui kegiatan patroli jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton ke Malaysia. Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalbar Minggu, (23/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penegahan terhadap KLM. Buana Utama dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Tim Bea cukai dari kapal patroli Bea cukai BC20002, yang mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam daftar muatan kapal (manifes). Muatan dan awak kapal KLM. Buana Utama kemudian di kawal ke kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya di lakukan penyidikan.
Rotan Batang sebanyak kurang lebih 100 ton yang dikemas dalam ribuan bundel ini berasal dari perairan sampit. Rotan-rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI NO 44/M-DAG/PER/7/2012 tgl 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah /segera/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang dibidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Sangsi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. I50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah ).” (Kun)
Sumber: Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hub.Masyarakat