Bupati Kapuas Hulu Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024

banner 468x60

Dalam upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup di daerah, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menghadiri sekaligus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi di Bidang Lingkungan Hidup, pada 7 juli 2025.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintahan, dunia usaha, maupun masyarakat, mengenai implementasi pengawasan dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Silahkan geser keatas untuk lanjut membaca

Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah Kapuas Hulu yang dikenal sebagai kabupaten konservasi dengan kekayaan ekosistem hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk memperkuat kapasitas pengawasan lingkungan, serta mendorong pelibatan masyarakat adat dan lokal dalam sistem pengawasan partisipatif. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak ramah lingkungan.

Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 ini mencakup mekanisme pengawasan terhadap izin lingkungan, standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin, jika ditemukan pelanggaran.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap dapat mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan serta memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam koridor berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah memperluas akses informasi dan edukasi lingkungan, terutama kepada generasi muda dan warga di desa-desa terpencil, agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan hidup.

Masyarakat juga menginginkan agar Pemkab Kapuas Hulu melalui dinas terkait dapat menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif apabila ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, serta memperkuat transparansi laporan pengawasan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut dari setiap pelanggaran yang ditemukan.

Pos terkait

banner 468x60