Diskusi Kinerja Bappeda dan Sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999, Peran dan Kinerja PWI

Diskusi Kinerja Bappeda dan Sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999, Peran dan Kinerja PWI
Bappeda dan PWI DepokKOTA DEPOK — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana, beserta jajarannya berkunjung berdiskusi dan bersilahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, dan kunjungan tersebut, diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansya dan pengurus serta anggota lainnya, Selasa (6/12/2022), di Kantor PWI Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam diskusi di moderator Wartawan Antara Feru Lantara itu. Sementara itu Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menyampaikan sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan juga peran dan kinerja PWI. Sedangkan, Dadang Wihana menyampaikan kinerja Bappeda Kota Depok 2022 dan rencana kerja 2023.
Rusdy Nurdiansyah, selaku Ketua PWI Kota Depok, memaparkan dan mensosialisasikan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalustrik, juga menceritakan sejarah bagaimana berdirinya organisasi PWI pada 9 Februari 1946.
Artinya, untuk menjadi seorang wartawan tidak asal jadi wartawan saja. Karena selain menempuh pendidikan tinggi dan pelatihan-pelatihan saja, tapi juga melalui proses. Pertama mengikuti tes Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) untuk merekrut calon anggota PWI. Kedua, wajib untuk mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) berjenjang mulai jenjang muda, madya dan utama, ujar Rusdy, peraih Press Card Number One (PCNO), dari Presiden RI Joko Widodo.
Ditempat yang sama Dadang Wihana menyampaikan kinerja Bappeda Kota Depok 2022 dan rencana kerja 2023. Namun, yang menjadi perhatian khusus rencana akan membangun Masjid di jalan utama Margonda Depok. Sebab, ini merupakan aspirasi masyarakat sejak lama. Perencanaannya pun sudah sejak lama dan juga dananya sudah ada dari Jawa Barat.
“Selanjutnya terkait rencana relokasi SDN 01 Pondok Cina untuk pembangunan masjid, itu sebenarnya aspirasi masyarakat sejak lama. Karena sepanjang jalan Margonda dari UI sampai lampu merah Ramanda tidak ada masjid yang memiliki areal parkir luas. Jadi saat orang pulang kerja, macet di waktu maghrib, orang sulit mencari masjid,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentu memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut. “Ini kan sudah dibicarakan sejak lama dengan pemerintah provinsi Jawa Barat juga. Anggarannya dari Pemprov Jawa Barat pun sudah disediakan,” ucap Dadang.
Dijelaskannya, bahwa terkait dengan kemacetan di Sawangan, Pemkot juga telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan kemacetan dampak exit Tol Sawangan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Komunikasi sudah terjalin sejak 2020 hingga kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Jalan Raya Sawangan berstatus jalan nasional sehingga kewenangannya berada di pemerintah pusat. Namun Pemkot Depok berkomitmen dengan pemerintah pusat untuk melakukan penanganan kemacetan secara bersama-sama. Jadi sudah ada komitmen dengan pemerintah pusat yang tertuang dalam Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Exit Tol Sawanga, bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ),” jelas Dadang.
Menurutnya, bahwa dalam komitmen Andalalin telah disepakati pemerintah pusat akan melakukan pelebaran Jalan Raya Sawangan dari Simpang Kodim (Perempatan Mampang) sampai Simpang Parung Bingung. “Jadi, pelebaran ruas jalan dengan row 20-22 meter dan pembuatan putaran di Jalan Raya Sawangan,” tutur Dadang.
Dadang menambahkan, bahwa tahun ini seharusnya sudah dilakukan pembebasan lahan. Namun, imbuhnya, mungkin pusat memiliki kendala untuk orientasi prioritas pembangunan infrastruktur dan lain-lain. “Hal tersebut, kami memahami, mudah-mudahan komitmen Andalalin yang sudah ditanda tangani dapat segera terealisasi,” pungkas Dadang menambahkan juga, terkait dengan sering terjadinya kemacetan di perempatan mampang, akan segera merelokasi masjid yang berada persis di perempatan jalan tersebut. “Hal itu, demi kenyamanan jamaah. FALDI