Pontianak – Wahana Visi Indonesia dan mitra lokalnya Yayasan Gerakan Peduli Borneo, bekerja sama dengan DP3KB Kab.Kubu Raya menggelar, membangun mekanisme pelaporan kasus kekerasan terhadap anak, dengan melibatkan masyarakat dan anak, demikian dijelaskan David Pandapotan Manejer Wahana Visi Indonesia Kantor Operasional Kubu Raya Selasa 6/12 di Hotel Orchard Gajah Mada Pontianak.
Kegiatan diikuti oleh OPD-OPD terkait di Kab. Kubu Raya, DP3KB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, KPAID, BNN, POLRES, UPT DPPA, PUSPA dan PEMDES.
Menurut David, kegiatan dimaksudkan untuk menguatkan atau menjadikan para peserta menjadi fasilitator yang nantinya bersama masyarakat membangun mekanisme pelaporan kekerasan terhadap anak.
Hal itu perlu dilakukan karena laporan dari Dinas terkait, bahwa kekerasan terhadap anak terus meningkat,
“Sesuai dengan data dari Dinas, pelapor kekerasan terhadap anak tiap tahun mengalami peningkatan.” Jelas David.
Selain itu, pentingnya membuat mekanisme pelaporan ini, supaya masyarakat merasa aman dan nyaman bisa melaporkan setiap terjadinya peristiwa – peristwa kekerasan, yang dialami, atau dilihat. “Kemana merujuk, melapor kemana dan kepada siapa.” Jelasnya.
Dijelaskan David lebih lanjut bahwa, kegiatan yang dilaksanakan juga untuk melatih peserta menjadi fasilitator. Jadi para peserta nantinya boleh memfasilitasi masyarakat membentuk/membangun bersama-sama sistem atau mekanisme pelaporan kekerasan terhadap anak.
“Ketika sudah tersusun, terbangun sistem pelaporan yang melibatkan anak dan masyarakat, nanti secara massif hal tersebut akan kita sosialisasikan, kita perkenalankan kepada masyarakat. Sehingga anak-anak dan masyarakat paham, kemana dia harus melapor kalau ada peristiwa kekerasan yang dialaminya.” Terangnya.
Menurut David, mekanisme pelaporan harus melibatkan anak, supaya dalam pelaporan itu mereka merasa nyaman dan aman untuk melapor. “Kalau kita tidak meminta pendapat anak, kemungkinan mereka kurang nyaman, dan sebaliknya kalau melibatkan anak mereka akan merasa nyaman, sehingga kasus bisa cepat terlapor dan tertangani dengan baik 1 X 24 Jam.” Jelasnya mengakhiri.(kun)