SINTANG-Ditemui usai kegiatan di BPBD Kabupaten Sintang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Dra.Siti Musrikah,M.Si Mengatakan, bahwa pihaknya yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang mempunyai target ditahun 2023 yang pasti meneruskan apa yang kami kerjakan pada akhir-akhir tahun di 2022 kemarin,ujarnya kepada media ini 10 Januari 2023.
Dikatakan Mantan Camat Sintang ini, Tahun 2022 kita sudah mulai dengan penindakkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 sudah kita laksanakan beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri untuk proses Tindak Pidana Ringan atau Tipiring dan sudah dijatuhi sanksi serta sudah kita musnahkan Barang Bukti (BB) berupa miras di Kejaksaan Negeri,katanya.
untuk di tahun 2023 kemarin kami baru rapat bersama dengan seluruh Anggota struktural dikantor kami kita sudah menentukan jadwal untuk operasi, intinya kita sudah pada penegakkan Perda, karena secara persuasif, Himbauan serta Peringatan itu sudah 2 tahun yang lewat kita sampaikan tetapi masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan target kami selain menerapkan Tipiring kami sedang mempercepat proses pengeluaran Perbup sebagai turunan dari Pasal sanksi administrasi dari Perda itu.
Diharapkannya, kedepan paling tidak kami menghendaki tahun ini sudah kita terapkan 2 pilihan bagi yang kita tangkap saat rajia atau operasi, pilihan pertamanya silahkan mau Tipiring proses dendanya akan disetor ke kas Negara dan prosesnya melalui sidang di Pengadilan Negeri, tapi jika kami terapkan Perbup tersebut maka Sanksi akan dilaksanakan ditempat.
Setiap yang kami tangkap boleh memilih mau kami terapkan Perbup atau mau kita terapkan Tipiring, jadi mereka punya pilihan dalam hal penegakkan sanksi yang kami targetkan memang supaya dengan penerapan Perbup itu lebih mudah, lebih simple, lebih cepat proses pemberian sanksi terhadap pelanggaran Perda seperti itu.harapnya.
Terkait kondisi pasar, selama itu pasar Pemda tentu itu menjadi wilayahnya Disperindagkop untuk menata, membina kami akan ikut didalamnya apabila ada pelanggar, pelanggar dalam arti begini misalnya ada orang yang sudah memiliki peta, namun keluar dari petanya menutup jalan masuk, menutup perparkiran maka kami akan kerjsama dengan Tim OPD terkait, jadi kami ingin membiasakan kepada OPD terkait apa yang menjadi tanggung jawab pembinaannya, apa yang menjadi tanggung jawab tehnis pekerjaanya, selesaikan dulu jika terjadi pelangaran sebaiknya juga mereka yang memberikan surat peringatan 1 peringatan kedua 2 maupun peringatan ke 3 jika itu tidak bisa terlaksana dengan baik, baru kami yang Backup, karena kami adalah instansi Taktis dan mereka adalah instansi teknis,ujarnya.(Masius)