KPK Segera Usut Dugaan Pembebasan Lahan Tol Cijago, 2 Kali Pembayaran Ganti Rugi
KOTA DEPOK – Diduga adanya permainan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat otoritas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR. Maka,
proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3B Limo-Cinere, pembangunan konstruksinya terhambat karena hingga saat ini masalah penyelamatan lahan yang tak kunjung usai.
Hal itu, terungkap berdasarkan laporan dan informasi masyarakat dan semakin terkuat tak kala puluhan warga yang dirugikan dan melakukan aksi demo di lokasi proyek konstruksi Tol Cijago. Yakni, warga Kelurahan Limo menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Sexy 3B di Jalan Swadaya RW 02, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok sejak Kamis (4/5/2023) dan sedang berlangsung hingga kini.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahkan ada pembebasan yang sudah dibebaskan dan sudah mendapat ganti rugi. Namun, diajukan kembali agar didata mendapatkan ganti rugi lagi.
Selain itu ada kisruh sengketa antar warga di lahan PT Artha Cahaya Persada (ACT) yang sudah digusur namun belum mendapat ganti rugi serta tidak ada kesepakatan perdamaian. Gara-gara satu warga tidak kesulitan, terhambatnya pembayaran warga lainnya yang larangan.
Dari data yang diperoleh dari PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ) selalu operator Tol Cijago mengungkapkan ada 4 bidang permasalahan pengadaan tanah atau pengadaan lahan yakni Bidang NIB 543 a/n Manih, Bidang NIB 274 a/n Supriyadi serta Bidang NIB 289 dan NIB 289A a/ n Supartini.
Ada 7 bidang yang sudah siap bayar dan 4 bidang lahan yang akan melalui proses Konsinyasi serta 9 bidang sedang dalam proses pemberkasan. Hambatan lainya, ada satu warga yang ditipu dan saling lapor polisi.
Sementara itu Indra Gunawan, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, dengan adanya polemik pembayaran uang ganti kerugian lahan proyek Jalan Tol Cijago) Seksi 3B mengungkapkan, bahwa dirinya sudah menerima informasi terkait polemik yang terjadi soal pembayaran ganti kerugian lahan penyelesaian proyek Tol Cijago.
“Jadi polemik ini, bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Seharusnya masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum. Sebaliknya, menggunakan langkah di luar jalur pengadilan,” ujar Indra, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, bahwa dari alur polemik yang muncul, terjadi kebuntuan. Padahal sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Apalagi, dalam perjalanan, ada pihak yang tidak ingin berdamai. Kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.
“Salah satu-satunya, apakah memungkinkan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa menyembunyikan dan yang belum akan ditetapkan dikonsinyasi (uangnya dititipkan di pengadilan). BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul,” tutur Indra.
Ditempat yang sama, Direktur Operasi PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ), selaku operator Tol Cijago, Alfiandra Zaini mengatakan, para pendemo yang menggelar aksi di lokasi proyek merupakan tempat yang salah. Untuk itu, perlu diinformasikan bahwa masalah pengadaan tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah (UU No. 2/2012 pasal 3 dan 4) yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh PPK dari Kementerian PUPR.
“Karena, ketika terjadi sengketa diantara mereka yang memiliki hak, maka berdasarkan UU N0.2/2012 Pasal 42 dan 43, maka PPK diperkenankan menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri. Kemudian, pihak pengadilan akan mengundang pihak yang bersengketa untuk musyawarah mufakat guna berdamai,” ujar Alfiandra.
Ia menyebutkan, bahwa setelah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok maka pembayaran tanah sepenuhnya berwenang atas pengadilan negeri. “Mereka punya aturan sendiri. Kemudahan-kemudahan pembayaran-lahan sengketa yang ditangani PN Depok dapat direalisasikan secepatnya sehingga semua pihak merasa senang,” ucap Alfiandra.
Menurutnya, bahwa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diminta menyarankan agar para pihak segera melakukan kesepakatan tertulis yang akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan Uang Ganti Rugi.
“Kami selaku Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk melaksanakan konstruksi dan mewujudkan jalan tol yang sesuai dengan perjanjian (PPJT) dengan Pemerintah, di mana masalah pengadaan tanah bukan kewenangan kami,” tutur Alfiandra.
Ia menambahkan, bahwa dengan terkait dengan revisi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) karena adanya sejumlah tambahan lahan yang perlu dimasukkan dalam Penlok agar dapat dibayar oleh pemerintah.
“Selama ini kantor BPN Depok, terutama BPN yang sekarang sangat aktif membantu dan mencarikan jalan keluar untuk mengatasi pelepasan lahan. Juga sebagaimana yang diketahui, pemerintah daerah, baik pemprov maupun pemkot aktif membantu kelancaran proses pembangunan tol Cijago. Jadi tidak benar kalau pejabat menganggap menganggap sepele soal pelepasan lahan ke Cijago seksi-3,” pungkas Alfiandra.
Ia juga mengingatkan, bahwa mengenai dengan revisi Penetapan Lokasi bagi Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 3B, dia ingin menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi dan menerima kasih atas peran serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar dalam pembangunan Jalan Tol Cijago Seksi 3. Hal ini terbukti antara lain dengan diterbitkannya SK Penlok Nomor 593/Kep.575-Petmoda/2022 sebagai dasar dalam pelaksanaan pengadaan tanah maupun pembangunan jalan tol Cijago Seksi 3.
“Namun dengan telah berakhirnya SK tersebut, kami masih menunggu dan berharap segera diterbitkannya revisi Penetapan Lokasi dimaksud,” imbuh Alfiandra.
Sebagai infomarmasi, Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan-Krukut. Sedangkan seksi 3B dari Simpang Krukut hingga Cinere. Proyek Tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan menyelamatkan tanah Rp 930 miliar.
FALDI/DRAJAT