SINTANG, wartajurnalis.com — Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH, MH menerima Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Rahmadi, SE, MM Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak pada Jumat, (7/5/2021).
Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sudah bekerja maksimal dan sudah mampu bekerja dengan baik.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini menjadi opini WTP yang ke-9 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sintang secara berturut-turut. Terima kasih kasih atas masukan, kritik dan saran dari DPRD Kabupaten Sintang sebagai mitra kami, yang sudah menjalankan fungsi anggaran. Opini WTP ini tentu hasil kerjasama yang baik seluruh OPD. WTP ini sudah yang kesembilan kalinya kita raih. Komitmen kita, ini akan kita pertahankan terus opini WTP ini sambil terus memperbaiki pelaksanaan dan pelaporan keuangan semakin baiklah,” kata Wakil Bupati Sintang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi menyampaikan bahwa BPK RI Kalbar menyerahkan dua buah buku laporan yang terdiri laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“LKPD tahun 2020 Kabupaten Sintang kembali mendapat predikat opini WTP, ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah daerah Sintang untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas. Meskipun, kita masih akan melakukan upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban keuangan daerah. Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar, ada juga rekomendasi untuk LKPD Pemkab Sintang Tahun 2020 dan diberi waktu 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Rahmadi, SE, MM Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang. “Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam segala hal dan sesuai dengan standar keuangan pemerintah dan prinsip akutansi,” terang Rahmadi.
Ada empat kriteria penilaian kami yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. “Jadi, selama empat kriteria ini dipenuhi, BPK akan memberikan opini WTP kepada Pemerintah daerah,” ujar Rahmadi.(ril/sr)