SINTANG-Drs.Andreas M.Calon selaku Temenggung Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat ditemui media www.wartajurnalis.com dikediamannya di Desa Baning Kota, menyampaikan tentang Hukum Adat jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang revisi KUHP khususnya di pasal 66 dan pasal 579 ayat 1 dan ayat 2 semakin memperkuat hukum adat ditengah masyarakat, ujarnya dikonfirmasi media ini 15 Oktober 2024.
Kasus-kasus yang akan bermunculan nanti itu saya rasa masalah persengketaan tanah masyarakat dengan perusahaan itu yang sekarang ini banyak bermunculan jadi jangan sampai sedikit-sedikit kita langsung ke kepolisian,katanya
Menurut M.Calon, seiring dengan perkembangan zaman yang terus bergerak, penting bagi kita untuk tidak melupakan akar budaya dan tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita. Hukum adat merupakan bagian integral dari identitas masyarakat kita, yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan norma-norma yang telah terjalin sejak lama. Temenggung mengajak seluruh warga untuk senantiasa taat dan menghormati hukum adat yang berlaku di wilayah kita.
Dikatakannya, Hukum adat bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan pedoman yang menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat. Melalui hukum adat, kita dapat mengatur hubungan antarindividu, keluarga, serta komunitas, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling menghormati. Dalam konteks ini, taat pada hukum adat berarti menjaga dan melestarikan nilai-nilai yang ada, sekaligus memperkuat ikatan sosial di antara kita, kata M.Calon.
Kita sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan budaya, kita memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi diri sendiri dan generasi penerus tentang pentingnya hukum adat. Mari kita sampaikan pengetahuan ini kepada anak-anak kita, agar mereka memahami dan menghargai tradisi yang telah ada. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai luhur ini tidak hilang ditelan zaman, tetapi tetap hidup dan terjaga dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, saya menghimbau agar kita semua mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Hukum adat mengajarkan kita untuk berdiskusi dan mencari solusi secara bersama-sama, tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Dalam setiap keputusan, mari kita libatkan tokoh-tokoh adat dan masyarakat agar semua suara terdengar dan diakomodasi dengan baik.
Temenggung juga mengatakan, Hukum adat juga memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara damai. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk tidak terburu-buru membawa masalah ke ranah hukum formal, melainkan mencoba menyelesaikannya melalui mekanisme adat yang telah ada. Dengan cara ini, kita tidak hanya menghormati hukum adat, tetapi juga menjaga kerukunan dan persatuan dalam masyarakat.
Mari kita semua berkomitmen untuk taat pada hukum adat yang berlaku. Dengan menghormati dan melaksanakan hukum adat, kita turut menjaga warisan budaya yang berharga, sekaligus menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Saya percaya, dengan kerjasama dan komitmen kita semua, Kabupaten Sintang akan terus maju dengan kekayaan budaya dan adat istiadat yang terjaga,bebernya(Masius)