SAMBUTAN WAKIL BUPATI KAPUAS HULU PADA ACARA GEMAPATAS (GERAKAN MASYARAKAT PEMASANGAN TANDA BATAS) DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH ULAYATMASYARAKAT HUKUM ADAT SUNGAI UTIK

SUNGAI UTIK, 16 MEI 2024Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Pagi, Salam Sejahtera, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’Jubata.Yang terhormat:- Pj. Gubernur Kalimantan Barat;- Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat AdatYang kami hormati:- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat;- Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT;- Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;- Staf Khusus Wakil Menteri ATR/BPN;- FORKOPIMDA Kabupaten Kapuas Hulu;- Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu;- Kepala Rutan Putussibau;- Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau;- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau;- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup;- Kepala BAPPEDA;- Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang;- Kepala BKAD;- Kepala Dinas Kesehatan;- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;- Kepala Dinas Perhubungan;-

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;- Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;- Kepala Bagian Umum;- Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal;- Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementerian LHK;- Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri;- Para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Kalbar yang hadir secara- Luring maupun Daring;- Para Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran yang hadir secara Luring- maupun Daring;- Safeguard Specialist dari World Bank;- Para Kepala Seksi, Kasubbag, pejabat fungsional baik Pusat, Kanwil maupun Kantah;- Para Camat yang hadir;- Pimpinan Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia,Bank BPD Kalbar di Putussibau;- MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik;- MHA Dayak Iban Menua Kulan;- MHA Dayak Iban Menua Kelayam;- MHA Dayak Iban Menua Ungak;- Serta hadirin semua yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya karena kita senantiasa mendapatkan nikmat kesehatan sehingga dapat menghadiri kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) pada hari ini.Bapak/Ibu yang saya hormati, saya mewakili Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kapuas Hulu menyambut baik kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini merupakan implementasi dari UndangUndang Dasar 1945 pada pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Kemudian pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada” dan juga sekaligusimplementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan, yakni diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan beberapa SK Bupati Kapuas Hulu, diantaranya:- SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 131/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu;- SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 127/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu;- SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 130/DLH/2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Iban Menua Ungak Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu;- SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 561 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundangundangan itu sendiri.Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, maka keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan bagian yang integral dan perlu mendapat perhatian serius.Selain itu kami, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menetapkanbeberapa Masyarakat Hukum Adat lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain: Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Danau, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Rantau Kalis, dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Namun karena memang bidang tanahnya belum sepenuhnya clean & clearseperti masih berada dalam Kawasan Hutan, dan sebagainya, maka belum dapat dilaksanakan Pendaftaran Tanah Ulayatnya pada tahun ini.Pada kesempatan yang berbahagia ini perlu kami sampaikan bahwa. Jumlah MHA sampai Desember 2023 sebanyak 22 MHA rincian, sebagai berikut :a. Sebanyak 13 MHA sudah ter SK kan oleh Bupati Kapuas Hulu dan 1 MHA sudah mendapatkan SK Hutan Adat dari KLHK yaitu MHA Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu. b. Dari 9 MHA usulan baru di akhir tahun 2023, 3 MHA sudah di verifikasi lapangan pada Februari 2024 dan 6 MHA sedang diverifikasi lapangan oleh Tim Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Pemkab Kapuas Hulu.c. Dari 13 MHA yang sudah ter SK kan, jika tidak menemui kendala maka 4 MHA akan mendapatkan Sertipikat HPL Tanah Ulayat yang saat sekarang kita laksanakan GEMAPATAS nya. d. Dari ke 13 MHA tersebut 8 MHA akan dilakukan verikasi hutan adatnya pada bulan Juni 2024 oleh KLHK. Pada kesempatan ini juga saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NGO AMAN yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini. Semoga kedepannya AMAN tetap eksis membantu masyarakat kami dalam pengusulan MHA sebagai wujud dan upaya kita bersama dalam melindungi dan melestarikan Masyarakat Hukum Adat.Demikian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf.Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Pagi, Salam Sejahtera, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’Jubata.