Sekdis Pendidikan Kota Depok Imbau Ikutilah Juknis dan Arahan Kementrian

Sekdis Pendidikan Kota Depok Imbau Ikutilah Juknis dan Arahan KementrianSekdis Pendidikan Kota Depok Imbau Ikutilah Juknis dan Arahan Kementrian

KOTA DEPOK Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE, MM, membuka secara online dan ofline kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Bidang PAUD Dikmas serta menggandeng Pokja Bunda PAUD Kota Depok.

Acara Bintek tersebut selama 4 hari, mulai Selasa-Jumat (21-24 Februari 2023), diikuti sebanyak 874 Lembaga PAUD dan 57 Lembaga Kesetaraan dan berlangsung, Selasa (21/2/2023), di Aula Lantai 10 Gedung Baleka II Depok, Jawa Barat.

Sutarno mengungkapkan, bahwa dengan adanya perubahan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Permendikbud nomor 63 tahun 2022 terkait pengelolaan dana BOS atau BOSP. Maka, BOP PAUD dan Kesetaraan harus dikelola dengan baik, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana juknis BOP PAUD dan Kesetaraan sesuai Permendikbud nomor 63 tahun 2022.

“Artinya, BOP PAUD dan Kesetaraan terpantau secara Online oleh Kemendikbudristek pada aplikasi BOP Salur, sehingga apabila terdapat pembelanjaan/pembiayaan yang tidak sesuai dengan juknis secara otomatis terpantau oleh Kemendikbudristek, ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa Lembaga PAUD dan Kesetaraan perlu meningkatkan kapasitas pengelolaan BOP agar penggunaannya benar sesuai juknis, lebih efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

Maka hal ini Bimtek digelar, dan bertujuannya agar seluruh lembaga yang ada di Satuan Pendidikan dapat memahami kekurangan-kekurangan di 2022 kemarin. Sehingga ditahun ini bisa lebih ditingkatkan, ucap Sutarno.

Ia juga mengingatkan, bahwa seluruh Kepala PAUD dan kesetaraan, berharap untuk memperhatikan dari empat poin dalam pengelolaan BOSP PAUD sesuai dengan juknis Permendikbud nomor 63 tahun 2022.

“Yakni, yang pertama efektif. Memperhatikan pada kebutuhan prioritas, tetapi tetap mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Kedua, efisien. Ketiga, akuntabel.

Artinya, dalam pengelolaan dana BOPS harus bisa dan mampu dipertanggungjawabkan. Baik itu pertanggungjawaban dalam perencanaannya, dalam pelaksanaannya, maupun dalam pelaporannya. Sehingga perencanaan menjadi tepat dan efektif, pelaksanaannya sesuai dengan juknis, dan pelaporannya sesuai dan tepat waktu, imbuh Sutarno.

Ditambahkannya, kenapa saya perlu ingatkan dan sampaikan hal ini. Karena dalam pengelolaan BOSP apabila di dalam pelaporan penggunaan melebihi waktu yang telah tetapkan, otomatis akan mempengaruhi kucuran dana berikutnya dari Kementerian. “Jadi dua hal tersebut selalu saya ingatkan. Benar dan tepat. Benar sesuai dengan aturan, tepat sesuai dengan waktu. Tentunya mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan, pungkas Sutarno.

Kemudian yang keempat, atau terakhir, lanjut Sutarno, adalah transparan. Jadi, dana yang kita dapat, harus transparan, sehingga ketika itu ditanya oleh pemangku kepentingan, kita bisa uraikan pengalokasiannya.

Untuk itu, saya mohon diperhatikan betul karena dalam penggunaan anggaran, ada beberapa jenis belanja barang atau jasa, ada belanja modal yang menggunakan siplah sesuai juknis yang ada di kementerian. Jadi ikutilah juknis yang sudah ada sesuai arahan dari Kementerian, tandasnya.

FALDI