Sudiyanto : Kekayaan Intelektual Membantu Meningkatkan Perekonomian

SINTANG, wartajurnalis.com — Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto dalam sambutan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Sintang, mengatakan prioritas Pemerintah untuk meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar Internasional adalah pengembangan kekayaan intelektual, kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, terlebih khusus perekonomian di Kabupaten Sintang. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom, Hotel My Home Sintang, Senin (7/6/2021).

Dengan adanya Diseminasi Kekayaan Intelektual ini, sambung Sudiyanto, berharap agar kedepannya ada penandatanganan nota kesepakatan bersama untuk memberikan beberapa manfaat kepada Pemda, “seperti contoh dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, memperkuat organisasi, meningkatnya produksi, dan sebagainya,” ucap Sudiyanto.

“Saya berharap melaluii kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini dapat dijadikan momentum untuk saling menggali dan berbagi ilmu tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat,” harap Sudiyanto.

Kegiatan tersebut mengangkat tema, “Dengan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Paten Dan Kekayaan Intelekual Lainnya, Guna Melindungi Hasil Karya Anak Bangsa Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Dan Inovatif Masyarakat Yang Pasti Nyata Di Kabupaten Sintang.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang juga sebagai Ketua Panitia Penyelenggara, Muhayan menjelaskan untuk mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, “untuk mendorong Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat guna memperoleh perlindungan hukum,” sambung Muhayan.

“Sasaran ini dilakukan bagi Pemerintah dan Masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang, dengan dihadiri sebanyak 40 orang, dengan latar belakang Pejabat, Pegawai, Akademisi, Masyarakat, Pelaku UKM, dan unsur terkait lainnya, dengan dihadiri oleh narasumber oleh Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Kalimantan Barat, Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak, dan Kepala Seksi Kerjasama antar Lembaga dan Non-Pemerintah pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” tutupnya.(sr)