Sutarno : Selama Ibadah Puasa Ramadhan Disdik Depok Keluarkan Kebijakan

Sutarno : Selama Ibadah Puasa Ramadhan Disdik Depok Keluarkan KebijakanSutarno : Selama Ibadah Puasa Ramadhan Disdik Depok Keluarkan Kebijakan

KOTA DEPOK — Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno membenarkan, bahwa selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1444 H, Disdik telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) kepada satuan pendidikan.

Artinya, dengan aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan, ujar Sutarno, Senin (27/3/2023).

Ia menjelaskan, bahwa di dalam SE tersebut libur awal Ramadan yaitu tanggal 23 25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi khusus pendidikan.

Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan, jelas Sutarno.

Sutarno juga menambahkan, bahwa selama Ramadhan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Jaadi, setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Diselesaikan dengan satuan pendidikan masing-masing, imbuhnya.

FALDI