KAPUAS HULU – Senin 15 Desember 2025, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan e-LHKPN dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025. kegiatan ini bertempat di Aula Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, beberapa Kepala OPD, serta Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu. Kehadiran para pimpinan perangkat daerah dan kepala desa menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyoroti perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia terhadap pemberantasan korupsi, yang menegaskan bahwa hal ini menjadi prioritas utama pemerintahan nasional. Ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam proses penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), agar pelaporan dapat dilakukan dengan baik, benar, dan tepat waktu.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi aparatur desa dalam memahami mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN), sehingga proses administrasi berjalan efisien dan sesuai regulasi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan tekadnya untuk memberantas praktik korupsi mulai dari level desa, sebagai fondasi untuk mewujudkan pembangunan daerah yang hebat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat Kapuas Hulu menyambut positif terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan e-LHKPN yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sukardi, S.M. Mereka berharap sosialisasi ini tidak sekadar menjadi seremonial, tetapi benar-benar meningkatkan kesadaran aparatur desa dan perangkat daerah dalam menjalankan tugas dengan jujur, bersih, dan akuntabel.







