40 Orang CPNS Pemkab Sintang Mengikuti Latsar

SINTANG – Wartajurnalis.com. Sebanyak 40 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan I (LXXVII/77) Tahun 2021, mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang pada Senin, (15/03/2021).

Turut hadir Wakil Bupati Sintang, dalam Pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan I (LXXVII/77) Tahun 2021, di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Witarso, SH, MH dan jajarannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab sintang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sintang menyampaikan bahwa eksistensi ASN sebagai penggerak roda birokrasi memiliki peran penting dalam mencapai tujuannya dan berkorelasi erat dalam upaya menata birokrasi kelas dunia.

“salah satu langkah strategis dalam mewujudkan birokrasikelas dunia tersebut yakni memperkuat kualitas ASN melalui pengembangan kompetensi sejak dini,” ujar Wabup Sintang.

Wakil Bupati Sintang menambahkan bahwa sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Sintang terpilih saat ini untuk melanjutkan prime mover yang salah satunya yaitu menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

“Pemerintah yang baik dan bersih tersebut dapat dibangun salah satunya dengan memperhatikan aspek sumber daya aparatur karena aspek sumber daya aparatur menentukan berjalannya sebuah organisasi,” terang Wabup Sintang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Witarso, SH, MH menjelaskan bahwa untuk para peserta yang dapat menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembelajaran dengan baik dan dinyatakan lulus, akan mendapatkan sertifikat berupa Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP), dengan passing grade 70,01.

“Dan bagi peserta yang memperoleh kualifikasi kurang memuaskan/dengan skor dibawah 70,01 dan/atau jumlah ketidakhadiran pada kurikulum pembentukan karakter PNS melebihi 6 sesi atau 18 jam pelajaran atau setara dengan 2 hari secara kumulatif, dinyatakan tidak lulus,” tambah Witarso. (sr)