SINTANG,Wartajurnalis.com — Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, SH menghadiri Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kab. Sintang, Selasa (6/4/2021).
Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang Florensius Ronny, A.Md yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang Jeffray Edward, SE. M. Si, di hadiri 22 dari 40 Angggota DPRD Kab. Sintang, Sekda Kab. Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, perwakilan unsur Forkopimda Kab. Sintang, Rektor Unka Sintang, unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menjabarkan bahwa dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Sudiyanto juga menambahkan bahwa Hal ini ditindaklanjuti, dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. “Dapat pula disampaikan bahwa capaian kinerja keluaran program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun urusan pemerintah pada prinsipnya pemerintah kabupaten sintang tetap berupaya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Namun, karena terjadinya refocusing/realokasi anggaran akibat covid-19, beberapa rekomendasi belum dapat ditindaklanjuti dan direncanakan akan dilakukan pada kesempatan yang akan datang,” tambah Wakil Bupati Sintang.
“Demikianlah substansi secara umum LKPJ tahun anggaran 2020. Apa yang saya sampaikan ini, merupakan bagian yang tidak terpisah dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020. Pada tahun terakhir periode kami mengabdi berbagai hasil dan permasalahan selama tahun 2020 yang telah dituangkan dalam LKPJ Bupati Sintang tahun 2020 diharapkan menjadi bahan masukan untuk mengarahkan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” terang Wabup.
“Saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten sintang atas segala kekurangan, kelemahan dan keterbatasan selama masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati periode 2016-2021. Kami sangat bersyukur terciptanya suasana damai dan kondusif pada tahun 2020 dengan berbagai agenda penting terutama pemilihan kepala daerah serentak. kondisi ini merupakan dampak daripada koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh seluruh jajaran aparatur pemerintah baik sipil maupun tni/polri beserta masyarakat. Semoga keadaan yang baik ini dapat terjaga dan ditingkatkan agar proses pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kabupaten sintang dapat berjalan optimal,” tutup Wakil Bupati Sintang.(sr)