Sekda Buka Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah

Sekda Buka Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah

SINTANG-Wartajurnalis.c0m – Yosepha Hasnah membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, (7/04).
Pada Pelatihan Teknis yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak dan diikuti 52 orang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjalankan tugas penilaian barang milik daerah.

Hadir juga saat pembukaan kegiatan tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang Joni Sianturi, SE, M. Si beserta jajarannya, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Dra. Ardatin, M. Si, peserta dan narasumber.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menaruh harapan besar dengan pelaksanaan Pelatihan ini dapat menjadi kegiatan yang mampu memberikan pemahaman yang tepat dan terukur dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait dengan pelaksanaan penilaian atau penaksiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan suatu tugas yang tidak sederhana, dari mulai penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah, penganggaran, pengadaan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan sampai dengan penghapusan dari daftar barang milik daerah adalah proses panjang yang melintasi tahun anggaran. Oleh karena itu, melalui kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terimakasih dan kebanggaan yang tinggi atas kerja keras dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mengelola barang milik daerah yang berada pada SKPD Saudara,” terang Yosepha Hasnah.

“Saya juga tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan harapan peraturan, namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel. Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah agar pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” terang Sekda.

“Catatan saya untuk menjadi perhatian kita bersama dalam rangka pengelolaan barang milik daerah adalah Saya minta seluruh SKPD untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik rencana pengadaan maupun_rencana pemeliharaan. Sebab mulai tahun anggaran 2021 ini, secara tegas dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar penyusunan RKA SKPD. Sehingga kedepan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD,” terang Yosepha Hasnah.

Proses penganggaran dan pengadaan barang milik daerah harus mempedomani ketentuan yang berlaku, jangan ada mark up terhadap pengadaan barang, baik kualitas maupun kuantitasnya. “Terkait Penggunaan barang milik daerah, saya minta agar digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD, baik barang inventaris kantor maupun kendaraan dinas, buat surat penunjukan dan Berita Acara Serah Terima untuk penanggung jawab penggunaannya, yang paling penting harus selalu dipelihara dan laksanakan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak dan lain sebagainya,” tambah Sekda Sintang. (*)