Sekolah Tahan Ijazah, Penadikta Solusi Masalah Pendidikan

Sekolah Tahan Ijazah, Penadikta Solusi Masalah Pendidikan

KOTA DEPOK — Setelah Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021, yakni soal pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah.

Berkaitan dengan itu, maka Penggagas gerakan Penggalangan Dana Pendidikan Swasta (Penadikta) H. Acep Azhari mengungkapkan, bahwa dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Depok, adanya pelarangan penahanan ijazah di sekolah. Hal tersebut, faktor dari ekonomi penyebab munculnya permasalahan di dunia pendidikan.

“Maka, Penadikta ini menjadi solusi dalam masalah pendidikan. Tidak ada istilah penahanan ijazah atau nebus ijazah di sekolah. Karena, pihak sekolah sudah menjalankan kewajibannya dalam menjalankan tugas di Lembaga Pendidikan,” ujar Acep, Kamis (8/4/2021).

Acep menjelaskan, bahwa tunggakan bayaran di sekolah swasta saat pengambilan ijazah pada beberapa tahun ini cukup bervariasi. Seperti, di salah satu sekolah bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Dari jumlah tersebut bila dimanfaatkan dengan akan berdampak positif bagi lembaga pendidikan.

“Jadi, melalui Penadikta ini mengajak masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab, rasa empati dalam dunia pendidikan. Kita menyadari kondisi saat ini banyak yang terpuruk, apalagi di pendidikan. Sementara, gaji guru dan operasional sekolah harus terus berjalan tanpa ada tunggakan. Kalau mau maju Negara ini, maka ekonomi dan pendidikan harus diperhatikan,” tandas Ketua BMPS Kota Depok itu.

Ditempat yang sama, Kepala SMK Mutiara Bangsa Adi Gusnadi membenarkan, bahwa dengan adanya SE tersebut dilema bagi swasta. Pasalnya, dikhawatirkan orang tua bisa seenaknya menunggak bayaran SPP dan saat pengambilan ijazah. Jadi, mereka bisa saja ga bayar toh nanti pihak sekolah akan dimarahi oleh Diknas,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa, mereka yang ga punya uang dan tidak mampu bayar mengambil ijazah untuk kerja kita cuma minta baca surat Al-Fatihah. Ini kan seharusnya menjadi perhatian semua. Dari sini kita coba cari solusi bersama, bukan mengkritisi.

“Bahkan, Diknas menyampaikan akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta. Ini kan ada kata pressure (tekanan-red), tapi disini kita cari solusi melalui Penadikta,” jelas Adi Gusnadi.

Adi Gusnadi menambahkan, dengan melalui Penadikta ini sebagai pilot project gerakan sampai tingkat Nasional. Pasalnya, Penggalangan dana ini bukan saja dalam menangani masalah tunggakan pembayaran ijazah saja. Namun, untuk kesejahteraan guru seperti guru PAUD, honorer dan lainnya. Selain itu, juga untuk membangun tempat ibadah dll. “Jadi, dengan melalui aplikasi diharapkan bisa berjalan lancar dan diterima masyarakat secara umum,” pungkas Ketua PGRI Bidang SMK Kota Depok itu. FALDI